Panduan Lengkap: Cara Menulis Daftar Pustaka Undang-Undang dengan Benar dan Mudah

Panduan Lengkap: Cara Menulis Daftar Pustaka Undang-Undang dengan Benar dan Mudah
Panduan Lengkap: Cara Menulis Daftar Pustaka Undang-Undang dengan Benar dan Mudah (Foto: Homecare24.com)

MYSEKERTARIS.MY.ID - Daftar pustaka adalah kumpulan sumber referensi yang digunakan dalam penyusunan karya ilmiah, artikel, atau buku. Fungsinya meliputi:

  1. Memudahkan Pembaca: Menyediakan referensi lengkap yang memudahkan pembaca mencari sumber lebih lanjut.
  2. Apresiasi Terhadap Penulis Asli: Menghargai penulis asli dengan mencantumkan karya mereka sebagai sumber.
  3. Tinjauan Ulang: Memudahkan penulis untuk meninjau kembali sumber yang digunakan.
  4. Menunjukkan Dasar Pemikiran: Menyediakan dasar pemikiran yang menunjukkan penulis memiliki sumber yang terpercaya.

Unsur-Unsur dalam Penulisan Daftar Pustaka, Apa Saja?

Unsur-unsur yang harus ada dalam daftar pustaka antara lain:

  1. Nama Penulis: Ditulis dengan urutan nama belakang diikuti dengan nama depan dan tengah.
  2. Tahun Terbit: Ditempatkan setelah nama penulis.
  3. Judul Buku/Karya: Ditulis miring atau italic.
  4. Nama Penerbit: Setelah judul buku.
  5. Tempat Penerbitan: Ditulis setelah nama penerbit.

Contoh:  

Nama Akhir Penulis, Nama Depan. Tahun Terbit. Judul Buku. Nama Penerbit. Tempat Penerbitan.

Ketentuan Umum Penulisan Daftar Pustaka

Beberapa ketentuan umum dalam menulis daftar pustaka:

  1. Tanpa Nomor Urut: Daftar pustaka tidak perlu diberi nomor urut.
  2. Urutan Alfabetis: Disusun berdasarkan urutan alfabetis nama penulis.
  3. Tanpa Gelar: Gelar akademis atau kebangsawanan tidak dicantumkan.
  4. Penempatan: Letakkan di bagian akhir tulisan.
  5. Jarak Baris: Sumber yang terdiri dari dua baris atau lebih diketik dengan jarak satu spasi, dan antar sumber dengan dua spasi.
  6. Baris Pertama: Baris pertama setiap sumber tanpa indensi, baris kedua dan seterusnya dengan indensi empat atau tujuh ketukan.
  7. Sumber Harus Ada di Daftar Pustaka: Semua sumber yang dikutip harus ada di daftar pustaka dan sebaliknya.

Apakah Undang-Undang Dimasukkan Daftar Pustaka?

Ya, undang-undang juga harus dimasukkan ke dalam daftar pustaka jika dijadikan rujukan. Format penulisannya berbeda dengan sumber lainnya karena undang-undang adalah dokumen resmi negara.

Cara Menulis Daftar Pustaka Undang-Undang

Menulis daftar pustaka undang-undang memiliki aturan khusus sebagai berikut:

  1. Nama Penulis: Biasanya ditulis "Pemerintah Indonesia" atau "Indonesia".
  2. Tahun Terbit: Tahun diterbitkannya undang-undang.
  3. Judul Dokumen: Undang-undang yang dikutip.
  4. Keterangan Penerbitan: Lembaran Negara dan nomor.
  5. Penerbit: Nama penerbit.
  6. Tempat Penerbitan: Lokasi penerbitan.

Format:  

Penulis. Tahun. Judul Dokumen. Keterangan Penerbitan. Penerbit. Tempat Penerbitan.

Contoh Menulis Daftar Pustaka Undang-Undang

Berikut beberapa contoh penulisan daftar pustaka undang-undang:

  1. Indonesia. 2004. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran RI Nomor 4355. Sekretariat Negara. Jakarta.
  2. Indonesia. 2006. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Lembaran Negara RI Tahun 2006 Nomor 17. Sekretariat Negara. Jakarta.
  3. Pemerintah Indonesia. 2008. Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara RI Tahun 2008 No. 115. Sekretariat Negara. Jakarta.
  4. Republik Indonesia. 2012. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Jakarta.

Cara Menulis Daftar Pustaka Peraturan Pemerintah

Penulisan daftar pustaka yang bersumber dari peraturan pemerintah mengikuti format yang mirip dengan undang-undang:

Format:  

Penulis. Tahun. Judul Dokumen. Keterangan Penerbitan. Penerbit. Tempat Penerbitan.

Contoh Daftar Pustaka Peraturan Pemerintah

Beberapa contoh penulisan daftar pustaka peraturan pemerintah:

  1. Kabupaten Karanganyar. 2001. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Pemerintah Kabupaten Karanganyar: Karanganyar.
  2. Mahkamah Konstitusi. 2008. Peraturan Mahkamah Konstitusi Pedoman Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah. PMK Nomor 15 Tahun 2008. Jakarta.
  3. Indonesia. 2005. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41. Jakarta.

Menulis daftar pustaka dengan benar, terutama untuk undang-undang dan peraturan pemerintah, penting untuk memastikan keabsahan sumber dan memudahkan pembaca dalam mencari referensi yang tepat. 

Dengan memahami dan menerapkan aturan penulisan daftar pustaka ini, karya tulis ilmiah akan lebih kredibel dan dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga