Contoh Review Jurnal atau Artikel – My Sekretaris

 Berikut ini adalah contoh tugas review jurnal atau artikel.

Tugas Review dan Analisis Jurnal atau Artikel

Nama Reviewer

:

My Sekertaris

NIM

:

12882182

Tanggal

:

18 Desember 2020                       

Nama Jurnal

:

Jurnal Prodi Strategi Pertahanan Laut

Judul Artikel

:

Strategi Pertahanan Laut Penanganan Kejahatan Transnasional Narkoba di Selat Sunda

Volume dan Halaman

:

Volume 6 Nomor 2

Tahun

:

2020

Penulis

:

Toto Sugiyono, I Wayan Warka, dan Panji Suwarno

Sumber

:

http://jurnalprodi.idu.ac.id/index.php/SPL/article/view/565

Abstrak

:

Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) adalah alur laut yang ditetapkan sebagai alur untuk pelaksanaan hak lintas alur laut kepulauan berdasarkan The United Nations Convention on the Law

of the Sea (UNCLOS) 1982. ALKI merupakan konsekuensi Indonesia sebagai negara kepulauan setelah Pemerintah Indonesia meratifikasi UNCLOS 1982 melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985. Selat Sunda sebagai salah satu selat tersibuk di Indonesia merupakan bagian dari Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) I, yang menghubungkan perairan Samudera Hindia melewati Selat Karimata menuju Laut Natuna Utara atau sebaliknya. Masih adanya ancaman kejahatan transnasional terutama penyelundupan narkoba yang terjadi di wilayah perairan Selat Sunda terbukti dengan tertangkapnya 1,02 ton Sabu pada 13 Juli 2017 oleh kapal Wanderlust, menjadikan alasan peneliti untuk meneliti kejahatan transnasional narkoba di Selat Sunda. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penanganan kejahatan transnasional narkoba dan faktor-faktor yang mempengaruhinya serta strategi pertahanan laut yang digunakan. Metode penelitian menggunakan metode kualitatif dengan desain studi kasus sebagai teori analisis menggunakan teori implementasi kebijakan publik Van Meter dan Van Horn. Hasil analisis penelitian menunjukan penanganan kejahatan transnasional narkoba di Selat Sunda masih belum maksimal dan banyak kendala yang menghambat instansi maritim dalam melaksanakan tugas penanganan kejahatan transnasional narkoba di Selat Sunda. Faktor penghambat penanganan didominasi oleh keterbatasan sumber daya, komunikasi antara pelaksana pusat dan daerah, Instansi terkait juga masih belum terintegrasi secara baik. Sehingga strategi yang disimpulkan harus dilaksanakan adalah dengan memaksimalkan operasi yang terintegrasi serta menggunakan teknologi komunikasi dan pengawasan (surveillance) menggunakan drone maupun Automatic Identification System (AIS). Meningkatkan mekanisme koordinasi antar instansi yang mempunyai wewenang dalam penegakan hukum di laut dengan membentuk komando pengendalian (Crisis Centre) bersama yang dilengkapi Standard Operation Procedure (SOP) dalam pengamanan Selat Sunda.

Kata Kunci: Strategi, Pertahanan Laut, Kejahatan Transnasional, Narkoba dan Selat Sunda


A.    Latar Belakang Penelitian

Indonesia adalah negara kepulauan atau dikenal dengan archipelagic state. Menurut Konvensi HUKLA 1982 adalah negara Kepulauan yaitu negara yang memenuhi syarat-syarat seperti yang telah ditetapkan dalam Konvensi HUKLA, antara lain luas laut banding luas darat tidak kurang dari 1:1 dan tidak lebih dari 9 : 1. Di samping itu, jarak antarpulau yang dapat dihubungkan dengan garis pangkal untuk menyatukan wilayah Indonesia tidak boleh lebih dari 100 mil, dengan kekecualian boleh sampai 125 mil, paling banyak 3% dari jumlah garis pangkal yang menghubungkan titik-titik terluar kepulauan Indonesia. (Djalal, 2014)

Selain itu, Indonesia sebagai negara kepulauan, alasan lain adalah karena Indonesia mempunyai luas laut yang terbentang dari Sabang hingga Merauke, memiliki 17.499 pulau dengan luas total wilayah Indonesia sekitar 7,81 juta km2. Dari total luas wilayah tersebut, 3,25 juta km2 adalah lautan dan 2,55 juta km2 adalah Zona Ekonomi Eksklusif. Hanya sekitar 2,01 juta km2 yang berupa daratan. Dengan luasnya wilayah laut yang ada, Indonesia memiliki potensi kelautan dan perikanan yang sangat besar. (Pratama, 2020)

Sebagai dari kewajiban negara kepulauan, maka Indonesia membuka akses lautnya melalui Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) yang digunakan untuk jalur pelayaran bagi para kapal asing. Oleh karena itu, Indonesia menjadi negara terbuka, wilayah perairan Indonesia yang digunakan sebagai jalur ALKI yang dapat dilintasi oleh kapal dan pesawat udara asing.

Lebih lanjut lagi mengenai wilayah laut Indonesia yang sangat cukup luas serta titik-titik pelabuhan yang begitu banyak baik yang ilegal maupun pelabuhan kecil menjadi tempat favorit transit untuk mengedarkan narkoba. Wilayah laut yang paling rawan dijadikan tempat transit adalah Selat Sunda.

Menurut Kepala Bidang Humas Polda Banten Ajun Komisaris Besar Polisi Zaenudin, perairan Selat Sunda itu sangat strategis sebagai daerah penghubung dari Pulau Sumatra ke Jawa untuk dijadikan penyelundupan barang haram itu. Perairan Selat Sunda bagian utara dan selatan rawan penyelundupan narkoba melalui jaringan lokal hingga internasional. (Antara, 2017)

Itulah beberapa alasan kenapa jalur laut rawan terhadap kejahatan transnasional khususnya dalam kasus penyulundupan narkoba, oleh karena itu, diperlukan strategi pertahanan laut untuk menanganani kejahatan transnasional narkoba terutama di Selat Sunda.

 

B.     Tujuan Penelitian

Tujuan penelitian dari jurnal tersebut adalah untuk menganalisis implementasi dari kebijakan serta peraturan dan juga Inpres No. 6 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) Tahun 2018-2019, sejauh mana instansi maritim melaksanakan penanganan kejahatan transnasional narkoba, menganalisis faktor-faktor pendukung maupun penghambat instansi maritim dalam penanganan kejahatan transnasional narkoba serta merumuskan strategi pertahanan laut yang terbaik untuk instansi maritim dalam penanganan kejahatan transnasional narkoba di Selat Sunda.

 

C.    Metode Penelitian

Metode penelitian menggunakan metode kualitatif serta dengan melakukan studi kasus dengan teori analisis dalam implementasi kebijakan. Metode kualitatif Menurut Maleong dalam (Muchta, 2019), penelitian kualitatif mengedepankan proses interaksi komunikasi yang mendalam antara peneliti dengan apa yang diteliti. Teori analisis yang digunakan adalah teori implementasi kebijakan publik Van Meter dan Van Horn.

Metode pengumpulan data menggunakan teknik wawancara, observasi, serta dokumentasi dan untuk pemeriksaan keabsahan data menggunakan teknik triangulasi dan sumber. teknik analisa data menggunakan model interaktif dari Miles, Hubermen, dan Saldana.

 

D.    Subjek dan Objek Penelitian

Subjek penelitian adalah segala sesuatu yang dapat berupa orang, barang, atau lembaga (organisasi) yang utama memiliki sifat keadaannya terkait topik penelitian. Sehingga bisa dikatakan subjek penelitian adalah sesuatu yang di dalam dirinya terkandung atau melekat objek penelitian. (Hayati, 2020) Oleh karena itu subjek penelitian pada jurnal ini adalah BNNP Banten dan instansi maritim penegak hukum di Selat Sunda yaitu, Lanal Banten, Ditpolairud Polda Banten, KSOP Kelas I Banten dan KPPBC TMP B Bandar Lampung.

Sedangkan objek penelitian seperti yang dikutip dari (Harys, 2020) menurut Iwan Satibi (2011:74), objek penelitian secara garis besar merupakan alat untuk mengidentifikasi dan memetakan sebuah lingkungan penelitian yang menjadi tujuan penelitian untuk mendapatkan gambaran umum secara luas yang terdiri dari sifat lingkungan, struktur, sejarah dan fungsi setiap apa yang ada di lingkungan penelitian tersebut. Maka dari itu, objek penelitian dalam jurnal ini adalah implementasi kebijakan Inpres No. 6 Tahun 2018 serta P4GN dalam penanganan kejahatan transnasional narkoba di Selat Sunda.

 

E.     Fokus dan Lokus Penelitian

Penelitian dalam jurnal ini berfokus pada implementasi Inpres No. 6 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) Tahun 2018-2019 pada penanganan kejahatan transnasional narkoba di Selat Sunda.

Lokus penelitian merupakan tempat penelitian dari jurnal diatas adalah yaitu Selat Sunda di Provinsi Banten dan Lampung.

F.     Hasil Penelitian

Penerapan Inpres No 6 Tahun 2018 belum optimal dan perlu dilakukan usaha lebih agar optimal, sehingga penanganan penyulundupan narkoba melalui jalur laut terutama di Selat Sunda dapat berhasil. Keberhasilan implementasi kebijakan tersebut ditentukan oleh enam variabel yaitu Standar dan tujuan kebijakan, Sumber daya, Komunikasi antar organisasi pelaksana, Karakteristik organisasi pelaksana, Lingkungan ekonomi, sosial dan politik serta Sikap para pelaksana.

Faktor pendukung dalam strategi penanganan kejahatan transnasional narkoba meliputi: Komunikasi antar instansi maritim penegak hukum sudah berjalan baik secara formal maupun non formal dan Regulasi Perda Provinsi Banten tentang fasilitasi P4GN serta Pemberlakuan Permenhub Nomor 7 Tahun 2019 tentang Kewajiban pemasangan AIS bagi Kapal Solas maupun Non Solas yang berlayar di Perairan Indonesia merupakan upaya pemerintah untuk mengontrol lalu lintas kapal sehingga keselamatan dan keamanan berlayar di Perairan Indonesia meningkat.

Sedangakan untuk faktor penghambat, meliputi : kondisi sumber daya instansi maritim baik itu sumber daya manusia, sarana prasarana dan finansial masih terbatas, kurangnya program sosialisasi kebijakan Inpres Nomor 6 Tahun 2018, pelaksanaan pengamanan Selat Sunda dilapangan sering tidak berjalan sebagai mana semestinya, dikarenakan adanya ego sektoral, perbedaan struktur organisasi berdasarkan kewilayahan ataupun area pengawasan dan belum adanya keterbukaan informasi, sehingga masing-masing instansi harus mencari sendiri.

Strategi yang dapat dilakukan dalam menangani kejahatan tansnasional narkoba di Selat Sunda adalah dengan memaksimalkan operasi yang terintegrasi serta menggunakan teknologi komunikasi dan pengawasan (surveillance) menggunakan drone maupun Automatic Identification System (AIS). Meningkatkan kinerja koordinasi antar lembaga ataupun pihak yang memiliki wewenang dalam penegakan hukum di laut dengan membentuk komando pengendalian (Crisis Centre) bersama yang dilengkapi SOP dan regulasi dalam pengamanan di Selat Sunda. Melakukan pembentukan Satgas Laut untuk penanganan kejahatan transnasional narkoba di Selat Sunda dalam rangka penanganan kejahatan transnasional dengan melakukan operasi secara terpadu dan juga informasi dari intelijen yang kuat.

 

G.    Kekuatan

·         Pembaca dapat mengetahui hasil penelitian dari junal tersebut.

·         Memaparkan dengan cukup jelas mengenai strategi dalam penanganan kejahatan transnasional narkoba di Selat Sunda.

·         Penggunaan tata bahasa yang sudah sesuai PUEBI.

·         Metode penelitian yang digunakan oleh peneliti dalam jurnal ini sudah cukup tepat.

·         Penjelasan mengenai keberhasilan penerapan kebijakan publik yang menggunakan Teori Implementasi Kebijakan Publik Van Meter dan Van Horn sudah cukup jelas.

·         Semua instansi maritim sudah mempunyai kapal, namun ukurannya kecil.

·         Telah ada forum komunikasi dan koordinasi yang berjalan dengan baik antara instansi pemerintah baik daerah maupun instansi vertical pemerintah pusat melalui formal ataupun informal.

·         Peraturan serta kebijakan Inpres No. 6 Tahun 2017 telah didukung oleh Kementrian Dalam Negeri.

·         Seluruh personel penegak hukum disana telah berupaya dan berkerja keras dalam penanganan narkoba, namun jumlahnya masih sedikit.

·         Sikap para implementor kebijakan pengamanan laut di Selat Sunda sudah cukup baik.

 

H.    Kelemahan

·         Penjelasan mengenai kenapa memilih Selat Sunda masih kurang.

·         Penjelasan mengenai hukum yang mengatur zona perairan pun masih kurang lengkap.

·         Tidak dijelaskan mengenai Teknik Analisa data model interaktif dari Miles, Hubermen, dan Saldana.

·         Pelaksanaan kebijakan baik itu Inpres Nomor 6 Tahun 2018 serta SOP dan regulasi instansi maritim dalam menangani pencegan kejahatan transnasional masih belum maksimal. Belum semua instansi maritim di daerah penelitian mendapatkan sosialisasi tentang Impres No. 6 Tahun 2018 secara rinci.

·         Masih bebas dan terlalu terbuka perairan di Indonesia sehingga mempermudah kapal asing untuk transit.

·         Sumber daya manusia yang kompeten dan kapabel tidak didukung dengan anggaran maupun prasarana sehingga sulit untuk menerapkan tujuan kebijakan publik.

·         Kurangnya kesadaran dan pengetahuan masyarakat tentang penyalahgunaan narkoba dan masih tergiur dengan keuntungan yang besar dari peredaran narkoba ini.

 

I.       Simpulan dan Saran

·         Simpulan

Peraturan serta kebijakan dalam penanganan sudah cukup baik, komunikasi dan koordinasi antar lembaga pemerintah dan instansi maritime juga sudah cukup baik, serta para personel penegak hukum sudah berupaya secara maksimal dalam menangani kejahatan transnasional narkoba ini, namun memiliki beberapa kekuarangan sehingga penanganan narkoba ini sulit berjalan dengan baik.

 

·         Saran

Perlu diadakannya sumber daya baik itu SDM ataupun SDA, serta sarana dan prasana dalam penanganan narkoba yang memadai. Serta diperlukannya berbagai koordinasi dan kerja sama antar lembaga pemerintah ataupun instansi maritim di berbagai struktur, organisasi, serta wilayah dan juga tentunya dari masyarakat sekitar ikut serta dalam penanganan kejahatan transnasional narkoba ini.


 

DAFTAR PUSTAKA

 

Antara. (2017, Juli 15). Pesisir Selat Sunda Rawan Penyelundupan Narkoba. Diambil kembali dari Media Indonesia Web site: https://mediaindonesia.com/nusantara/113054/pesisir-selat-sunda-rawan-penyelundupan-narkoba.html (diakses pada 15 Desember 2020)

Djalal, H. (2014, November 7). Negara Maritim dan atau Negara Kepulauan. Diambil kembali dari Medcom : https://www.medcom.id/pilar/kolom/ZkeXg6rb-negara-maritim-dan-atau-negara-kepulauan (diakses pada 15 Desember 2020)

Harys. (2020, Agustus 9). Objek Penelitian. Diambil kembali dari JOPGlass Web site: https://www.jopglass.com/objek-penelitian/ (diakses pada 16 Desember 2020)

Hayati, R. (2020, Oktober 4). Pengertian Subjek Penelitian dan Contohnya. Diambil kembali dari Penelitian Ilmiah Web site: https://penelitianilmiah.com/subjek-penelitian/ (diakses pada 16 Desember 2020)

Muchta, A. (2019, Juni 17). 9 Definisi Metode Penelitian Kualitatif Menurut Para Ahli. Diambil kembali dari Auto Expose Web site: https://www.autoexpose.org/2019/06/definisi-metode-penelitian-kualitatif.html (diakses pada 16 Desember 2020)

Pratama, O. (2020, Juli 1). Konservasi Perairan Sebagai Upaya menjaga Potensi Kelautan dan Perikanan Indonesia. Retrieved from Direktorat Jendral Pengelolaan Ruang Laut Web site: https://kkp.go.id/djprl/artikel/21045-konservasi-perairan-sebagai-upaya-menjaga-potensi-kelautan-dan-perikanan-indonesia#:~:text=Terbentang%20dari%20Sabang%20hingga%20Merauke,km2%20adalah%20Zona%20Ekonomi%20Eksklusif. (diakses pada 15 Desember 2020)

 

 

 

Baca Juga